Mengadili Dengan Hati Nurani “hermeneutika Keadilan Dan Kemanusiaan Dalam Konsep Judicial Pardon Di Indonesia”

Authors

Dr. Hana Krisnamurti, S.H., M.H.; Prof. Dr. Anthon F. Susanto, S.H., M.Hum.; Dr. Hj. Rd. Dewi Asri Yustia, S.H., M.Hum.

Synopsis

SPESIFIKASI BUKU

Harga                    : Rp 125.000

Ukuran                  : 18 cm x 25 cm 

Jumlah Halaman : 220 hal

Ketebalan Buku  : 1  cm

ISBN                       : On Proses

Deskripsi Buku   : Perbincangan mengenai pemidanaan dalam praktik peradilan pidana sering kali berangkat dari satu pertanyaan mendasar: apakah setiap perbuatan yang terbukti secara hukum selalu harus berakhir dengan pemidanaan? Pertanyaan ini tidak hanya berkaitan dengan penerapan norma hukum secara formal, tetapi juga menyentuh dimensi yang lebih dalam, yaitu keadilan, kemanusiaan, dan kebijaksanaan dalam memutus suatu perkara. Dalam praktiknya, tidak jarang hakim dihadapkan pada situasi di mana penerapan hukum secara tekstual justru menimbulkan kegelisahan moral karena tidak sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak selalu dapat dipahami semata-mata sebagai penerapan aturan secara mekanis. Di balik setiap putusan, terdapat proses penalaran, penafsiran, dan pertimbangan yang kompleks. Hakim tidak hanya membaca norma, tetapi juga memahami konteks sosial, latar belakang peristiwa, serta kondisi manusia yang berhadapan dengan hukum. Di sinilah peran hati nurani dan kebijaksanaan hakim menjadi sangat penting dalam menjaga agar hukum tetap berpijak pada nilai-nilai kemanusiaan. Dalam perkembangan pembaruan hukum pidana di Indonesia, salah satu konsep yang menarik perhatian adalah gagasan mengenai judicial pardon atau permaafan hakim. Konsep ini memberikan ruang bagi hakim untuk tidak menjatuhkan pidana meskipun suatu perbuatan secara hukum terbukti sebagai tindak pidana, apabila terdapat alasan-alasan tertentu yang secara moral dan sosial dapat dipertanggungjawabkan. Kehadiran konsep ini menunjukkan bahwa sistem hukum tidak hanya mengejar kepastian, tetapi juga membuka ruang bagi keadilan yang lebih substantif.

 

REFERENSI :

 

Audah, Abdul Qadir. (2008). Ensiklopedia Hukum Pidana Islam Jilid III. Bogor: PT Kharisma Ilmu.

Bassiouni, M. Cherif. (1978). Substantive Criminal Law. Springfield: Thomas Publisher.

Butarbutar, Elisabeth Nurhaini. (2016). Hukum Pembuktian (Analisis terhadap Kemandirian Hakim sebagai Penegak Hukum dalam Proses Pembuktian). Bandung: CV Nuansa Aulia.

Efendi, Jonaedi. (2018). Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Berbasis Nilai-Nilai Hukum dan Rasa Keadilan yang Hidup dalam Masyarakat. Jakarta: Prenada Media Group.

Hakim, Lukman. (2019). Penerapan Konsep Permaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Huda, Ni’matul. (2015). Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Ibrahim, Muhammad Ismail. (1998). Mu’jam al-Alfaz wa al-A’lam al-Qur’aniyyah. Kairo: Dar al-Fikr al-Arabi.

Irianto, Sulistyowati, dkk. (2017). Problematika Hakim dalam Ranah Hukum, Pengadilan, dan Masyarakat di Indonesia: Studi Sosio-Legal. Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Irfan, Nurul, & Masyrofah. (2014). Fiqh Jinayah. Jakarta: Amzah.

Kamil, Ahmad. (2012). Filsafat Kebebasan Hakim. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Kansil, C.S.T., & Kansil, Christine S.T. (1996). Pokok-Pokok Etika Profesi Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.

Krisnamurti, Hana. (2023). Judicial Pardon di Antara Kewenangan dan Nilai Profesionalisme dalam Pembaruan Hukum Pidana. Makassar: Mitra Ilmu.

Kusumaatmadja, Mochtar. (1995). Hukum Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional. Bandung: Binacipta.

Mahfud MD, Moh. (2013). Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Manan, Bagir. (1995). Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia. Bandung: LPPM Universitas Islam Bandung.

Mangesti, Yovita A., & Tanya, Bernard L. (2014). Moralitas Hukum. Yogyakarta: Genta Publishing.

McKnight. (1981). The Quality of Mercy Strained: Wrestling the Pardoning Power from the King. Honolulu: University Press of Hawaii.

Melati, Dwi Putri. (2024). Asas Permaafan Hakim (Rechtelijk Pardon) dalam Pembaharuan Hukum Pidana. Lampung: CV Laduny Alifatama.

Muladi, & Sulistyani RS, Dyah. (2020). Catatan Empat Dekade Perjuangan Mengawal Terwujudnya KUHP Nasional (Bagian I, 1980–2020). Semarang: Universitas Semarang Press.

Murphy, Walter F. (2016). Elements of Judicial Strategy. New Orleans: Quid Pro Books.

Mustofa, Wildan Suyuthi. (2013). Kode Etik Hakim. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

Nasution, Muhammad Syukri Albani. (2017). Hukum dalam Pendekatan Filsafat. Jakarta: Kencana.

Nonet, Philippe, & Selznick, Philip. (2010). Hukum Responsif (Terj. Raisul Muttaqien). Bandung: Nusa Media.

Nonet, Philippe, & Selznick, Philip. (2017). Law and Society in Transition: Toward Responsive Law. New Jersey: Transaction Publishers.

Panjaitan, Marojahan J.S. (2018). Membangun Badan Peradilan yang Beradab, Berbudaya, dan Berkeadilan. Bandung: Pustaka Reka Cipta.

Puspitadewi, Rachmani. (2017). Penerapan Hermeneutika di Ranah Hukum. Bandung: Unpar Press.

Radbruch, Gustav. (1932). Legal Philosophy (Terj. So Woong Kim, 2021). Sam Young SA.

Rahardjo, Satjipto. (2006a). Hukum dalam Jagat Ketertiban. Jakarta: UKI Press.

Published

April 6, 2026

Details about the available publication format: Pratinjau Buku

Pratinjau Buku

Physical Dimensions

Details about the available publication format: Beli Buku

Beli Buku

Physical Dimensions